BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
pendidikan
kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana membuat warga negara yang baik
mampu mendukung bangsa. Selain itu, program Pendidikan Kewarganegaraan
dirancang sesuai dengan pemikiran akademis bahwa Pendidikan Kewarganegaraan harus
mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan di sepanjang
dicitacitakan yang (seharusnya besar). Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan
juga harus merangkul pendekatan berbasis nilai (pendekatan berbasis nilai). Kedua,
pendidikan kewargenaegaraan di perguruan tinggi misi pendidikan sebagai
kepribadian, pemahaman tentang hubungan warga dengan degara (pendidikan Ciics),
pendidikan politik (pendidikan politik) atau demokrasi pendidikan dan membela
negara.
B. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan
mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Dangan
hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang
berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai
perilaku yang:
1.
Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2.
Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan
mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
Pengertian bangsa
Pengertian
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasa terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi. Dalam bahasa inggirs, bangsa beradal dari kata
nation. Nation yang berarti bangsa, wangsa atau trah (jawa). Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang menempati kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan watak,
cita-cita moral, dan cita-cita hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan
dan pengalaman sejarah. Kamur Besar Bahasa Indonesia (BBI), Pengertian bangsa
adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta
berpemerintahan sendiri. Namun bangsa Indonesia sendiri terdiri dari beberapa
suku, ras, bahasa, dan agama. Namun sesuai semboyan pancasila yaitu Bhineka
Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun tetap 1 tujuan. Maka dari itu
Bangsa Indonesia hingga saat ini masih bersatu dan berusaha agar tidak terpecah
belah.
Hak dan Kewajiban warga negara
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN
KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
PEMAHAMAN TENTANG HAK
ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan
dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam
hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi
dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang
lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itudilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup sebagaimanusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata –
mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari
semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati
nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang
bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang
tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang
bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan
di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak
dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak
yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan
kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih
luas.
6. Menimbang
bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat
penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hukum mereka.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ
dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi
oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika
merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO ) atau
Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah
terjadinya perang dunia kembali.
Pengertian Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum ,mengurangi,
menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM
yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini,
dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah menjadi dasar utama bagi
identifikasi pelanggaran HAM.
Macam pelanggaran
HAM
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM
berat dan pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan
termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.
Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26/2000 tentang pengadilan
HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis
dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap
penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas)
ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara ,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
Subjek yang
dapat menjadi pelanggar HAM
Menurut Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of
commission (tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara atau pihak lain yang
tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of
discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya
untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
- Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar
hukum.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan untuk
mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam
memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan
pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan
bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.
Menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa
pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan
aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak
boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang
dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai
dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
BANGSA DAN NEGARA SERTA
HAK DAN KEWAJIBAN
BANGSA
Bangsa adalah sekumpulan manusia
yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarahsehinggamenimbulkanpersatuan dalam suatu komunitas masyarakatmembentuk kesadaran berbangsa.Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama
dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran
bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.Tidak ada rumusan
ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif,
tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”,
artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur
sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang
didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
a)
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b)
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c)
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d)
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e)
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f)
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh.
g)
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a)
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b)
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d)
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e)
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara
dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat
diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah
yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk
berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan juga pembuatan hukum.
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan
rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat
dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan
politik baik secara bebas dan setara.
Pengertian Demokrasi Menurut
Definisi Para Ahli
Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat
juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian demokrasi.
Pengertian
demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
·
Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah
yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.
·
Charles Costello: Menurut Charles
Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan
diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
·
Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan
oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah
wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan
negara.
Macam-Macam
Demokrasi - Demokrasi banyak dipakai suatu
negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi, mengenai macam-macam demokrasi dapat
dikelompokkan dalam beberapa pembagian antara lain sebagai berikut..
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
- Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung
dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara.
Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan
umum dan menyampaikan kehendaknya.
- Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara
langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan
keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang
telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga
dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung
dengan menajd perantara seluruh rakyat.
b. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus
Perhatiannya
- Demokrasi Formal: Pengertian
demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa
mengurangi kesenjangan ekonomi
- Demokrasi Material: Pengertian
demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa
mengurangi kesenjangan politik.
- Demokrasi Gabungan: Pengertian
demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di
bidang politik dan ekonomi.
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip
Ideologi
- Demokrasi Liberal: Pengertian
demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu
warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi
dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam
kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas.
- Demokrasi Komunis: Pengertian
demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di
negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang
oleh penguasa atau pemerintah.
- Demokrasi Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari
ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya
bangsa Indonesia.
Ciri-Ciri Demokrasi
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi - Ciri-ciri demokrasi digambarkan dalam suatu
pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
- Pemerintah
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
- Ciri Kontitusional,
yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang
dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara.
- Ciri Perwakilan,
yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa
orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Ciri Pemilihan
umum, Yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak
dalam pemerintahan
- Ciri Kepertaian,
yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian pelaksanaan
sistem demokrasi
- Ciri kekuasaan,
yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan
- Ciri Tanggung
Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih
dapat ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi
Ciri-Ciri Demokrasi - Menurut Bingham Powl, Jir, ciri-ciri demokrasi
adalah sebagai berikut...
- Legitimasi
pemerintah, didasarkan dari keputusan pemerintah yang mewakili keinginan
rakyat, artinya apapun yang dilakukan pemerintah baik patuh pada aturan
hukum didasarkan untuk menenkankan bahwa apa yang dilakukan oleh
pemerintah merupakan kehendak rakyat
- Pengaturan yang
mengorganisasikan musyawarah mufakat atau perundingan untuk memperoleh
legitimasi dengan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
- Pemilihan secara
rahasia dan tanpa adanya paksaan
- Terdapat hak-hak
dasar misalnya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan
berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip Demokrasi
Prinsip-Prinsip Demokrasi - Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya
negara demokrasi telah terakomodosi dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia). Prinsip-rinsip demokrasi jika ditinjau dari pendapat
Almadudi yang dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut...
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang
bebas, adil dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara
konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi dan
politik
- Nilai-nilai
toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Umum - Selain prinsip demokrasi menurut pendapat para
ahli, terdapat beberapa prinsip umum demokrasi antara lain sebagai
berikut...
- Keterlibatan warga
Negara mengenai pembuatan keputusan politik
- Persamaan diatnara warga Negara,
- Setiap warga negara
memiliki kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik
- Kebebasan diakui
dan diterima oleh warga Negara
Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Kelebihan/Keuntungan Demokrasi
- Pemegang kekuasaan
dipilih menurut suara dan keinginan rakyat
- Mencegah adanya monopoli kekuasaan
- Kesetaraan hak membuat
setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik
Kekurangan/Kelemahan Demokrasi
- Kepercayaan rakyat
dapat dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh misalnya
media
- Kesetaraan hak
dianggap tidak wajar karena menurut para ahli, setiap orang memiliki
pengetahuan politik yang tidak sama
- Konsentrasi
pemerintah yang sedang menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan
umum berikutnya
Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-Nilai Demokrasi - Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain
sebagai berikut...
Menjamin
tegaknya keadilan
- Menekan adanya
penggunaan kebebasan seminimal mungkin
- Adanya pergantian kepemimpinan dengan
teratur
- Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
- Menjamin
terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau
tampa adanya gejolak
- Mengakui dan
menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.
Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup
kelompok yang ada di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat
diartikan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai
dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan niai-nilai
falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila. Ini berari bahwa :
- Demokrasi atau
pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan
hidup bangsa Indonesia (Pancasila)
- Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
- Demokrasi Indonesia
yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan atau politik.
- Pelaksanaan
demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah pancasila.
- Pelaksanaan
demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melaui poitik
pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan
bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
popular. Sementara itu, belum ada ketentuan pendapat para ahli mengenai rumusan
pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitive.
Mekanisme Demokrasi
Indonesia pada dasranya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan
pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang
berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi,
dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum
dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi. Paham yang dianut dalam sistem
kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, united states
republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi
kekuatan menjadi enam, yaitu :
- Kekuasaan tertinggi
diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang
disebut Lembaga Konstitutif.
- Dewan Pewakilan
Rakyat (DPR) sebagai pembuatan Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
- Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
- Dewan Pertimbangan
Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah disebut
Lembaga Konsultatif.
- Mahkamah
Agung (MA) sebagai Lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut
Lembaga Yudikatif.
- Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga yang mengaudit keuangan Negara
disebut Lembaga Auditatif.
Sistem demokrasi ini sebenarnya telah memberi gambaran tentang adanya
tujuan yang ingin di capai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan
asasinya dalam koridor manajemen nasional. Dalam sistem otonomi daerah di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan pemerintah
didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahan, yaitu daerah
merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Daerah terbagi
dalam daerah besar dan daerah kecil. Pemerintahan di daerah besar disebut
pemerintahan daerah tingkat 1 yang sekaligus berperan sebagai perwakilan
pemerintah pusat yang berada di daerah tingakt II sekaligus sebagai perwakilan
pusat di daerah kecil yang disebut kabupaten atau kota. Titik berat otonomi
berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan,
dan keamanan.
LEMHANAS,
Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
BELA NEGARA
Ø Definisi PPBN.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah
pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal
bela negara.
Ø Definisi Bela Negara.
Bela Negara
adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai
akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat
merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI
terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR
dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Wawasan Nusantara
Yang dimaksud
dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi
negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan
perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Ø Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam
negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan
perjuangan nasionalnya.
Ø Tujuan PPBN
Yang dimaksud
dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang
memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu
dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Ø Sasaran PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara
Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan
kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal
mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar
bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin
akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki
sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan
nasional.
b) Secara fisik
(jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.