PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian
integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi.
a.) Jelaskan
yang dimaksud dengan etika
Etika
merupakan sikap atau perlilaku seseorang yang menunjukkan kepribadiaannya atau
kesanggupaan seeorang untuk menaati peratuaan atau norma-norma yang berada
didalam lingkungan masyarakat banyak. etika ini sangat penting karena dapat
membuat anda disegangi kalau etika andsa baik didalam lingkungan masyarakat dan
bisa juga dapat membuat anda sendiri malu kalau etika anda buruk di lingkungan
masyarakat.
b.)
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan profesi
profesi
adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap
ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai
pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi
memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki
lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
c.)
Ciri-ciri
khas profesi
1.
Memiliki
pengetahuan khusus tentang suatu bidang pekerjaan, seperti adanya keahlian dan
keterampilan yang didapatkan dari pelatihan maupun dari pendidikan khusus seta
pengalaman yang cukup lama.
2.
Memiliki
aturan dan juga standar moral yang tinggi, umumnya bagi orang yang memiliki
profesi setiap kegiatan yang dilakukannya berdasarkan pada kode etik bidang
profesinya.
3.
Mementingkan
kepentingan masyarakat, setiap melaksanakan profesi harus selalu mementingkan
kepentingan masyarakat terlebih dahulu daripada kepentingan pribadinya.
4.
Memiliki
izin khusus dalam menjalankan kegiatan profesinya, artinya setia profesi
tentunya selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana setiap kegiatan
yang dilaksanakan seorang yang memiliki profesi harus memiliki izin khusus jadi
tidak sembarangan dalam menjalankan kegiatannya.
5.
Orang
yang memiliki profesi biasanya selalu menjadi anggota organisasi profesi yang
menjadi bidangnya.
Profesionalisme
adalah sifat-sifat (kemampuan, lemahiran, cara pelaksanaan dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh profesional.
Profesionalisme berasal dari kata profesion yang berhubungan dengan makna
profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Jadi
profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualitas dari seorang
profesional.
Organisasi
Profesional adalah suatu organisasi yang biasanya bersifat nirlaba yang
ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan
publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat
memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi
mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan
sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi
pada suatu bidang tertentu Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada
suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Kode Etik Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
Diberi nama
"Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia".
Terdiri dari dua
bagian yaitu,
Pertama, 4 Prinsip
Dasar:
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
kemampuan dan pengetahuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kedua, 7 Tuntutan
Sikap:
1.Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat.
2. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur
Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat
profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Sanksi Pelanggaran
Kode Etik
Berikut adalah
kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si
pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan
suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan
menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan
untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun
lainnya
Pemblokiran
Mengupdate status
yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa
image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda,
kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku
melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja
membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh
server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan
Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3) “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33) “Gugatan perdata
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian
dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU
ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur
tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika
kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki
SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam
dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang
dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya
telah diatur dalam UU ITE ini.
Faktor Yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Alasan ekonomiàkebutuhan individu,
misalnya :Korupsi
2. Tidak ada pedoman Area “abu-abu”,
sehingga tak ada panduan
3. Perilaku dan kebiasaan individu
(kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
4. Lingkungan tidak etis (pengaruh
komunitas)
5. Perilaku orang yang ditiru (efek
primodialisme yang kebablasan)
6. Sanksi Pelanggaran Etika
7. Sanksi social skala relative kecil,
dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
8. Sanksi hokum skala besar, merugikan hak
pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus