PERATURAN & REGULASI
Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
NOMOR
19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
Menimbang :
a. bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragamanetnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya
yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir
dari keanekaragaman tersebut.
b. bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
d. bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat :
a. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564)
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3. Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret
adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman
Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni
lainnya.
11. Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri
adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
1. Ketentuan Hukum
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2. Lingkup Hak Cipta
Lingkup
Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a.
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program
Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi,
sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
b.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau
pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya
tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian
yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak
ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal
12 ayat 1 :
(1)
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta,
seni batik.
f.
Fotografi dan Sinematografi.
g.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil
pengalih wujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga
semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut
Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan
Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta
dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer
(software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah
“kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan
untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan
karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus
dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama
pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
5. Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai
pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
ASPEK
BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESAIN
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Dalam
melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat
bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan
usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung
pada keperluan para pendirinya.
Dalam
mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan
untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah
Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang
tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
*
Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
*
Merupakan kumpulan modal/saham,
*
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
*
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
*
Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
*
Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
*
Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur
Pendirian PT secara umum sbb.:
1.
Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :* kuasa pengurusan hanya bisa kepada
Notaris
*
dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen
Kehakiman atau nama menjadi expired
2.
Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3.
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan
sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4.
Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5.
Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain
yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2
minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting
untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6.
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk
memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu
sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus
diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7.
Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK
KERJA
Kontrak
kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah
semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai
perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi
ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi
kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena
begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca
dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat
kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat
tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut
ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam
surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku.
Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang
akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan
karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Informasi
Gaji
Pastikan
nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian
kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah
rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara
perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan
gaji.
Jadwal
kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal
kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur.
Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta
besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan
Hubungan Kerja
Pada
bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan
mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena
kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala
ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
KONTRAK
BISNIS
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun
bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan
dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak
Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian.
Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak
menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak
Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak
Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis
yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun
ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak
mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan
dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa
Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries,
misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau
perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan
dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam,
Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian
oleh para pihak.
Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak
Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah
Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun
yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada
tidaknya unsur internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya,
substansi yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu
kontrak. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang
mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah
dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis
Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture
Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum
Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting
Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum
asing dan lain-lain.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar