Senin, 29 Januari 2018

Konsultan Engineering Dan Profesi Bidang Industri Dan Teknik Mesin

Consultant Engineering adalah seseorang yang mampu mencari sebab-sebab dari sebuah masalah, lalu menganalisanya. Setelah menganalisa, seorang konsultan engineering dapat melihat apa yang harus dioptimalisasikan.
A.                PENDIRIAN BISNIS
International Finance Corporation merupakan salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan pernah berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107. Secara umum pendirian bisnis memiliki empat tahapan, tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
1.         Tahapan pengurusan izin pendirian
            Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin, prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
  1. Bukti diri.
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain hal diatas diperlukannya beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
  1. Izin Domisili.
  2. Izin Gangguan.
  3. Izin dari Departemen Teknis.
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.


2.         Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
            Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3.         Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
            Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.         Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
            Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

B.                 KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan ditempat ia bekerja untuk mengetahui status si pekerja. Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja memiliki hak dan mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur-prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
  1. Adanya pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi kerja dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi kerja mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi kerja.
  2. Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja yang telah disepakati.
  3. Waktu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
  4. Adanya Upah yang diterima. Upah menurut Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.

C.                KONTRAK BISNIS
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.
Jenis Profesi Bidang Industri dan Bidang Teknik Mesin


Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.

A.    Sistem Manufaktur
Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktifitas, dan efisiansi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi,  Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.

B.     Manajemen Industri
Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen Keuangan, Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.

C.     Sistem Industri dan Tekno Ekonomi
Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika Industri, Sistem Logistik, Logika Pemrograman, Operasional Research, dan Sistem Basis Data
      Teknik Mesin atau teknik mekanik adalah ilmu teknik mengenai aplikasi dari prinsip fisika untuk analisa, desain, manufaktur dan pemeliharaan sebuah sistem mekanik. Ilmu ini membutuhkan pengertian mendalam atas konsep utama dari cabang ilmu mekanik, kinematik,  termodinamik dan energi. Ahli atau pakar dari teknik mesin biasanya disebut sebagai insinyur (teknik mesin), yang memanfaatkan pengertian atas ilmu teknik ini dalam mendesain dan menganalisa pembuatan kendaraan, pesawat, pabrik industri, peralatan dan mesin industri dan lain sebagainya. Untuk itu teknik mesin ini dapat dibagi – bagi dalam beberapa bagian yaitu :
  • Perancangan Mekanik dan Konstruksi
  • Proses Manufaktur dan Sistem Produksi
  • Konversi energi
  • Ilmu Bahan / Metalurgi

Maka dapat disimpulkan dari keterangan di atas, bahwa contoh profesi dari Profesi Teknik mesin dapat berupa Profesi dari keahlian dari masing – masing bagian dari teknik mesin diatas. Contoh profesi teknik mesin dalam bidang konstruksi, yaitu dapat berupa konstruksi mesin sebuah kendaraan. Contoh lain dalam Negara kita yaitu Bapak Habibie merupakan insinyur penerbangan yang dimana keahliannya dapat membuat pesawat.
Dari dua jenis bidang keahlian tersebut dapat dibedakan untuk profesi lebih baik ke bidang industri karna bidang industri bias berbagai macam dan bias termasuk ke bidang teknik mesin pula.


SUMBER REFRENSI:
https://spn.or.id/definisi-kontrak-kerja/
https://www.finansialku.com/prospek-kerja-teknik-industri/
https://mie.binus.ac.id/2016/08/15/consultant-engineering-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_industri
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_mesin
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar