Consultant Engineering adalah seseorang yang mampu mencari
sebab-sebab dari sebuah masalah, lalu menganalisanya. Setelah menganalisa,
seorang konsultan engineering dapat melihat apa yang harus dioptimalisasikan.
A.
PENDIRIAN BISNIS
International Finance Corporation merupakan salah satu
organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari
183 negara yang disurvei untuk dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam
mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan
pernah berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah
mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di
peringkat ke-107. Secara umum pendirian bisnis memiliki empat tahapan,
tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin,
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti surat perjanjian keagenan
yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan terhadap
perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
- Bukti diri.
- Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Selain hal diatas diperlukannya beberapa Izin perusahaan
lainnya yang harus dipenuhi :
- Izin Domisili.
- Izin Gangguan.
- Izin dari Departemen
Teknis.
- Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
- Surat Izin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
- Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti
berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di
Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan
kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman
Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Suatu
badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun
diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang
dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan
ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan.
B.
KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja
diperusahaan ditempat ia bekerja untuk mengetahui status si pekerja. Kontrak
kerja merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha
secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak
tertentu yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap
perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama pekerja bekerja.
Dalam kontrak kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja memiliki hak dan
mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan
yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur-prosedur
kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya menjelaskan
bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut:
- Adanya pekerja dan
pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak
sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi kerja
dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi kerja mempunyai
hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan
untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi kerja.
- Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai
dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja yang telah disepakati.
- Waktu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu
tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
- Adanya Upah yang diterima. Upah menurut Pasal 1 huruf a
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah merupakan suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan
atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk
uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan
perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara
pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun
keluarganya.
C.
KONTRAK BISNIS
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam
suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu
perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika
dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka
para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari
perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang
bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut
terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak
merupakan salah satu sumber dari perikatan.
Jenis Profesi Bidang Industri dan Bidang Teknik Mesin
Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang
berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem
integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.
A. Sistem
Manufaktur
Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan
pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktifitas, dan
efisiansi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi,
dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian,
pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek
manusia dan lingkungan kerjanya. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam
Sistem Manufaktur ini antara lain adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan
Pengendalian Produksi, Pemodelan Sistem,
Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.
B. Manajemen
Industri
Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian
yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan
nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada
keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis.
Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain
adalah Manajemen Keuangan, Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen
Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi
Teknik.
C. Sistem Industri
dan Tekno Ekonomi
Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah
bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan
daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi,
informasi, teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas
bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam
Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika Industri,
Sistem Logistik, Logika Pemrograman, Operasional Research, dan Sistem Basis
Data
Teknik Mesin
atau teknik mekanik adalah ilmu teknik mengenai aplikasi dari prinsip fisika
untuk analisa, desain, manufaktur dan pemeliharaan sebuah sistem mekanik. Ilmu
ini membutuhkan pengertian mendalam atas konsep utama dari cabang ilmu mekanik,
kinematik, termodinamik dan energi. Ahli
atau pakar dari teknik mesin biasanya disebut sebagai insinyur (teknik mesin),
yang memanfaatkan pengertian atas ilmu teknik ini dalam mendesain dan
menganalisa pembuatan kendaraan, pesawat, pabrik industri, peralatan dan mesin
industri dan lain sebagainya. Untuk itu teknik mesin ini dapat dibagi – bagi
dalam beberapa bagian yaitu :
- Perancangan
Mekanik dan Konstruksi
- Proses
Manufaktur dan Sistem Produksi
- Konversi
energi
- Ilmu Bahan /
Metalurgi
Maka dapat disimpulkan dari keterangan di atas, bahwa contoh
profesi dari Profesi Teknik mesin dapat berupa Profesi dari keahlian dari
masing – masing bagian dari teknik mesin diatas. Contoh profesi teknik mesin
dalam bidang konstruksi, yaitu dapat berupa konstruksi mesin sebuah kendaraan.
Contoh lain dalam Negara kita yaitu Bapak Habibie merupakan insinyur penerbangan
yang dimana keahliannya dapat membuat pesawat.
Dari dua jenis bidang keahlian tersebut dapat dibedakan
untuk profesi lebih baik ke bidang industri karna bidang industri bias berbagai
macam dan bias termasuk ke bidang teknik mesin pula.
SUMBER REFRENSI:
https://spn.or.id/definisi-kontrak-kerja/
https://www.finansialku.com/prospek-kerja-teknik-industri/
https://mie.binus.ac.id/2016/08/15/consultant-engineering-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_industri
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_mesin
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar